pemerintah blokir situs pornoItulah yang sekarang lagi hangat dibicarakan di forum-forum, blog, maupun milis. Yaitu rencana pemblokiran situs-situs yang berbau tajam, maksudnya situs yang mengandung unsur pornografi oleh pemerintah yang akan dilakukan selama bulan April - Mei.

Ini bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut. Tapi pada kenyataannya perilaku generasi muda Indonesia saat ini sudah sangat memprihatinkan, dan sudah sepantasnya rencana pemerintah tersebut direalisasikan. Walaupun hal ini tidak menjamin bahwa mereka tidak bisa mengakses situs-situs porno lagi, tapi setidaknya mengurangi aktifitas tersebut.

Sebagaimana kita ketahui sebagian besar pengakses internet di Indonesia menggunakan sarana warnet sebagai media nya. Dalam hal ini pemerintah akan bekerjasama dengan pihak penyedia layanan internet (ISP) yang menyediakan akses internet kepada warnet-warnet tersebut. Namun yang sangat disesalkan adalah masih (bahkan bertambah?) adanya warnet-warnet yang sengaja menyediakan konten porno ’siap saji’ yang dengan mudah dapat diakses tanpa harus online.

Mudah-mudahan selain memblokir situs porno pemerintah juga bisa menertibkan warnet-warnet ‘mesum’ tersebut sehingga para orang tua tidak lagi khawatir melihat anaknya pergi ke warnet.

Referensi: Situs Porno Diblokir pada April-Mei
http://analisadaily.com/2008/Maret/23/0-1.htm

UU Informasi dan transaksi elektronik telah disyahkan.
Berikut file Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebu:

Download