Itulah yang sekarang lagi hangat dibicarakan di forum-forum, blog, maupun milis. Yaitu rencana pemblokiran situs-situs yang berbau tajam, maksudnya situs yang mengandung unsur pornografi oleh pemerintah yang akan dilakukan selama bulan April - Mei.
Ini bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut. Tapi pada kenyataannya perilaku generasi muda Indonesia saat ini sudah sangat memprihatinkan, dan sudah sepantasnya rencana pemerintah tersebut direalisasikan. Walaupun hal ini tidak menjamin bahwa mereka tidak bisa mengakses situs-situs porno lagi, tapi setidaknya mengurangi aktifitas tersebut.
Sebagaimana kita ketahui sebagian besar pengakses internet di Indonesia menggunakan sarana warnet sebagai media nya. Dalam hal ini pemerintah akan bekerjasama dengan pihak penyedia layanan internet (ISP) yang menyediakan akses internet kepada warnet-warnet tersebut. Namun yang sangat disesalkan adalah masih (bahkan bertambah?) adanya warnet-warnet yang sengaja menyediakan konten porno ’siap saji’ yang dengan mudah dapat diakses tanpa harus online.
Mudah-mudahan selain memblokir situs porno pemerintah juga bisa menertibkan warnet-warnet ‘mesum’ tersebut sehingga para orang tua tidak lagi khawatir melihat anaknya pergi ke warnet.
Referensi: Situs Porno Diblokir pada April-Mei
http://analisadaily.com/2008/Maret/23/0-1.htm
UU Informasi dan transaksi elektronik telah disyahkan.
Berikut file Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebu:














March 26th, 2008 at 12:27 pm
sebenarnya pemerintah kaga usah ngurusin, masalah porno, utang negara dulu. masalah porno, itu salah orang tua yang tidak bisa mendidik anaknya. jadi pemerintah jgn kayak kurang kerjaan. if there’s no porno, so what, there’s still a lot of slut in indonesia. kayak beberapa grup organisasi pada teriak haram2 tp, pada munafik, klo dibuka tubuh wanita depan mereka jg pada mao. semua orang tuh suka ama yang namanya duit and wanita
[Reply]
March 26th, 2008 at 6:57 pm
^^ hahaha.. kalau marah-marah jangan di sini mas..
Yah, kita lihat saja nanti, apakah pemerintah kali ini benar-benar serius apa enggak. Soalnya sebagaimana sering kita lihat pada prakteknya tidak sesuai dengan tujuan semula.
Soal pornografi, dari tahun-tahun kecil dulu juga sudah ada.
Tapi bagaimanapun jangan disalahin internetnya, soalnya saya makan dari hasil download dari internet ( wakwkwkwak, yang dimakan file zip atau rar gitu kali yah )
[Reply]
March 26th, 2008 at 8:56 pm
no comment
[Reply]
March 28th, 2008 at 3:14 pm
saya mo tambahin boleh kan …
[Reply]
March 29th, 2008 at 6:44 am
#4
wew, wkwkkwkwkw
kamu ketauann…
[Reply]
March 31st, 2008 at 10:02 am
Selaku pemilik warnet, saya sangat sangat mendukung UU ITE ini. Bahkan sejak hari ini saya sudah memblokir sutus-situs porno. Bagi pemilik warnet, ayo kita ciptakan Indonesia yang bebas pornografi!!!
Gunakan OpenDNS.com untuk memblokir situs porno, gratis dan lebih efektif!
[Reply]
April 2nd, 2008 at 5:44 am
[...] menentramkan warganya yang banyak memprotes atas ditutupnya akses ke forum 17+ atas dikeluarkannya UU-ITE oleh pemerintah pada tanggal 25 Maret [...]
April 9th, 2008 at 1:45 pm
Pake Software proxy dijamin lancar deh surfingnya
nih salah satu programnya… yang lain coba googling
http://w13.easy-share.com/1700084839.html
[Reply]
July 19th, 2008 at 1:21 pm
Ulasan lengkap UU ITE dapat disimak pada :
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
[Reply]